Physical Address

304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124

Seorang Pria Diamankan karena Diduga Menyebarkan Berita Terkait Judi Online

Jakarta, 24 April 2025 — Seorang pria berinisial AR (32) diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga menyebarkan informasi yang mengandung promosi dan tautan ke situs judi online melalui media sosial. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam (23/4) di kawasan Jakarta Barat.

Kepala Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya, AKBP Fajar Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan AR merupakan hasil dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim kepolisian untuk menekan peredaran konten ilegal, termasuk perjudian daring.

“Yang bersangkutan terbukti menyebarluaskan konten berupa tautan ke situs judi online melalui akun media sosial miliknya, dengan imbalan komisi dari setiap pengguna baru yang mendaftar melalui link tersebut,” ujar Fajar dalam konferensi pers.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel, laptop, dan beberapa tangkapan layar promosi judi online. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AR mengaku telah melakukan aktivitas tersebut selama lebih dari enam bulan.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami apakah AR terlibat dalam jaringan sindikat yang lebih besar atau hanya sebagai pelaku individu.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak hanya pelaku penyebar, tetapi juga pihak-pihak yang menerima keuntungan dari aktivitas ilegal ini akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tambah Fajar.

AR dijerat dengan Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun, baik sebagai pelaku, penyebar informasi, maupun pengguna.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *